Koreksi Pasal 233
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Koreksi Anda
