Koreksi Pasal 231
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data perlindungan tenaga kerja perempuan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Koreksi Anda
