Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 230

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan tenaga kerja perempuan.
Koreksi Anda