Koreksi Pasal 224
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Koreksi Anda
