Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 222

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 222 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id