Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 221

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan terdiri atas: a. Subbidang Data Masalah Sosial Perempuan; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Masalah Sosial Perempuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 221 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id