Koreksi Pasal 217
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data penanganan masalah sosial perempuan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan masalah sosial perempuan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Koreksi Anda
