Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 216

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Masalah Sosial Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan masalah sosial perempuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 216 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id