Koreksi Pasal 214
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri atas:
a. Subbidang Advokasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan: dan
b. Subbidang Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Koreksi Anda
