Koreksi Pasal 211
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data tindak kekerasan terhadap perempuan.
(2) Subbidang Analisis Kebijakan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Koreksi Anda
