Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 209

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganaan Kekerasan Terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data tindak kekerasan terhadap perempuan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 209 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id