Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 207

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri atas: a. Bidang Data dan Analisis Kebijakan Penanganaan Kekerasan Terhadap Perempuan; dan b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 207 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id