Koreksi Pasal 206
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Asisten Deputi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender tindak kekerasan terhadap perempuan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan di bidang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Koreksi Anda
