Koreksi Pasal 198
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Koreksi Anda
