Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 196

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum. (2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 196 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id