Koreksi Pasal 193
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Koreksi Anda
