Koreksi Pasal 192
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang hukum.
(2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum.
Koreksi Anda
