Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 189

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data Gender Dalam Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 189 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id