Koreksi Pasal 187
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Asisten Deputi Gender Dalam Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang hukum;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang hukum;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang hukum.
Koreksi Anda
