Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 185

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan serta analisis kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda