Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 180

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan terdiri atas: a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 180 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id