Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 179

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 179 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id