Koreksi Pasal 179
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
