Koreksi Pasal 176
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan; dan
b. Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan.
Koreksi Anda
