Koreksi Pasal 175
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Bidang Data Gender Dalam Politik dan Pengambilan Keputusan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang politik dan pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
