Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas: a. Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan b. Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 161 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id