Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 160

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 160 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id