Koreksi Pasal 160
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Koreksi Anda
