Koreksi Pasal 158
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
Koreksi Anda
