Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 157

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Asisten Deputi Gender Dalam Sumber Daya Alam dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan, dan penyajian data gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang sumber daya alam dan lingkungan.
Koreksi Anda