Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Monitoring dan Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan terdiri atas:
a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Kesehatan; dan
b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan.
Koreksi Anda
