Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; dan
b. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
