Koreksi Pasal 145
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Bidang Data Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang kesehatan; dan
b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
