Koreksi Pasal 142
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Asisten Deputi Gender Dalam Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang kesehatan;
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
