Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan terdiri atas: a. Subbidang Monitoring dan Evaluasi Gender Dalam Pendidikan; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan.
Koreksi Anda