Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 132

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pengumpulan Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, identifikasi dan klasifikasi data gender di bidang pendidikan. (2) Subbidang Pemetaan Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemetaan dan penyajian data gender bidang di pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 132 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id