Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bidang Data Gender Dalam Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan pengumpulan dan pengolahan data gender di bidang pendidikan; dan b. pelaksanaan penyiapan pemetaan dan penyajian data gender di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 130 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id