Koreksi Pasal 129
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Bidang Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
