Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data Gender Dalam Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pemetaan dan penyajian data gender di bidang pendidikan.
Koreksi Anda