Koreksi Pasal 128
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Asisten Deputi Gender Dalam Pendidikan terdiri atas:
a. Bidang Data Gender Dalam Pendidikan;
b. Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pendidikan; dan
c. Bidang Monitoring, Evaluasi dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pendidikan.
Koreksi Anda
