Koreksi Pasal 119
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur; dan
b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Koreksi Anda
