Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 117

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang Infrastruktur. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang Infrastruktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 117 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id