Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang infrastruktur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Koreksi Anda
