Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang infrastruktur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Koreksi Anda