Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Asisten Deputi Gender Dalam Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang infrastruktur;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur; dan
e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang infrastruktur.
Koreksi Anda
