Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Advokasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan
sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
