Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 106 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id