Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
