Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Asisten Deputi Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. pelaksanaan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id