Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan terdiri atas: a. Subbidang Advokasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; dan b. Subbidang Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan.
Koreksi Anda