Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan; dan b. pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Koreksi Anda