Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Advokasi dan Fasilitasi Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi kebijakan pengarusutamaan gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id