Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender bidang pertanian, kehutanan, perikanan, dan kelautan.
Koreksi Anda