Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan terdiri atas: a. Subbidang Data Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan Gender Dalam Pertanian, Kehutanan, Perikanan, dan Kelautan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 94 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Pasal.id